kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 29 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pemilik Tripanca Group terancam pailit


Kamis, 11 Desember 2014 / 21:45 WIB
Pemilik Tripanca Group terancam pailit
ILUSTRASI. Manfaat Kacang Tanang untuk Ibu Hamil


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rapat kreditur pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo telah berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12). Namun dalam rapat kreditur perdana tersebut berlangsung tanpa kehadiran Sugiarto sebagai debitur atau kuasa hukum yang mewakilinya.

Pengurus PKPU Andreas D.Sukmana mengatakan, pihaknya sudah memanggil kreditur maupun debitur melalui media massa untuk menghadiri rapat kreditur pertama tersebut. Namun pihak debitur belum juga hadir dalam rapat. "Pekan depan kami akan ke tempat domisili pak Sugiarto di Lampung untuk mengundangnya lagi,"terang Andreas usai rapat kreditur.

Andreas mengatakan kehadiran debitur sangat penting untuk mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Sebab tujuan utama PKPU adalah terciptanya perdamaian.  Namun bila Sugiarto tak juga mengahdiri rapat kredutur selama PKPU sementara yakni 45 hari pasca putusan, maka Sugiarto otomatis pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam rapat kreditur ini, pengurus menyampaikan bahwa batas pengajuan tagihan tanggal 19 Desember 2014. Kreditur harus mengajukan tagihannya sebelum batas akhir pengajuan piutang tersebut. Kemudian pengurus akan melakukan proses pencocokan tagihan pada 6 Januari 2015. Dan proses PKPU sementara ini akan berakhir pada 15 Januari 2015.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan pihaknya akan mengajukan tagihan pada pekan depan kepada tim pengurus. Ia bilang nominal tagihan yang diajukan sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki bank plat merah tersebut. Saat ini tagihan Bank Mandiri sebesar Rp 335,87 miliar berasal dari PT BPR Tripanca Setiadana dan PT Tripanca Group.

"Kami mengklaim kepada debitur karena dia merupakan personal guarantee perusahaan itu," ujarnya.

Selain Bank Mandiri, kreditur lain yang hadir dalam rapat kreditur pertama ini adalah Deutsche Bank. Hakim pengawas Arif Waluyo meminta agar para kreditur yang belum hadir pada rapat perdana segera mengajukan tagihan mereka.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan  Sugiarto berstatus PKPU karena terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank Mandiri senilai Rp 335,87 miliar. Adapun, termohon merupakan penjamin personal utang PT Tripanca Group dan BPR Tripanca Setiadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×