Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sugiarto Wiharjo yang menjadi penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit) asal Kotamadya Bandar Lampung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Soalnya Bank Mandiri mempunyai tagihan lebih dari Rp 300 miliar kepada Tripanca, yang utang tersebut dijaminkan oleh Sugiarto selaku pemilik Tripanca. Permohonan restrukturisasi utang ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan perkara No.63/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst, pada 13 November 2014 lalu.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis dalam berkas gugatannya mengatakan, tagihan Bank Mandiri terhadap Tripanca sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak Tripanca dinyatakan pailit pada Agustus 2009 lalu. Namun setelah melalui proses pemberesan kepailitan, Bank Mandiri belum mendapatkan semua tagihannya.
"Termohon selaku pemilik Tripanca telah memberikan personal guarante kepada Bank Mandiri atas utang Tripanca," ujar Ryan seperti dikutip dalam berkas gugatannya, Senin (1/12). Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke Ryan, ia menolak menjelaskan.
Sebagai jaminan, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor kopi ini menjaminkan sejumlah tanah dan bangunan yang ada di Lampung kepada Bank Mandiri bila kelak Tripanca tidak sanggup membayar utangnya. Pihak Bank Mandiri sudah mengirimkan peringatan dan somasi kepada Sigiarto, namun tidak juga direspon.
Atas permohonan itu, Bank Mandiri meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan PKPU kepada Sugiarto. Dengam merestrukturisasi utang, Bank Mandiri berharap Sugiarto dapat melunasi utangnya. Namun sejak perkara ini di sidang sampai sekarang. PN Jakarta Pusat juga telah melayangkan panggilan sidang kepada Sugiarto di salah satu media massa pada Jumat (28/11) lalu agar hadir pada persidangan Senin (1/12) di PN Jakarta Pusat pkl 10.00. Namun sampai sidang dimulai Sugiarto tidak juga hadir.
Padahal pada hari Selasa (2/12) majelis hakim akan membacakan putusan permohonan PKPU Bank Mandiri kepada Sugiarto, apakah Sugiarto akan si PKPU atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News