Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Untuk sementara, pemilik Tripanca Sugiharto Wiharjo tercatat memiliki utang mencapai Rp 1,8 triliun. Sebagaiman hasil rapat verifikasi atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Tripanca Grup, Selasa (6/1).
Sayangnya, dalam rapat verifikasi ini Sugiharto selaku debitur kembali tidak hadir. Meski demikian, ketidakhadiran Sugiharto tidak mengganggu proses verifikasi utang.
"Kreditur yang telah mendaftarkan diri ada empat, yaitu bank Mandiri selaku pemohon, Deutsche Bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan kantor pajak," kata salah satu pengurus Rio Simanjuntak.
Rio menambahkan, meskipun tidak mempengaruhi jalannya rapat verifikasi, ketidakhadiran termohon kali ini memberikan kesan buruk di mata kreditur. Ditambah lagi selama ini termohon tidak pernah mengajukan proposal perdamaian di dalam proses PKPU.
"Seperti yang dilihat tadi, pada rapat verifikasi debitur atau termohon tetap tidak hadir. Jika merujuk kepada ketentuan kepailitan kalau sampai nanti hari ke 45 PKPU sementara, termohon tidak hadir dan tidak memberikan rencana perdamaian secara teori harus dinyatakan pailit," jelasnya.
Kendati demikian, tim pengurus memberikan kesempatan sekali lagi kepada debitur untuk hadir dan menggunakan haknya mengajukan proposal perdamaian pada rapat berikutnya pada tanggal 13 Januari 2015. Rio menuturkan tim pengurus secara pararel akan memberitahukan rencana tersebut kepada Sugiharto agar dapat hadir.
"Kalau per tanggal 13 dia tidak bisa hadir lagi berarti istilahnya tim pengurus sudah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada dia (debitur). Kalau tidak hadir kita kembalikan keputusannya kepada kreditur," ujar Rio.
Atas niat baik tim pengurus PKPU Tripanca Grup tersebut, hakim pengawas, Arif Waluyo, memberikan opsi kepada para kreditur apakah akan langsung dipailit atau diperpanjang proses PKPU. Untuk itu dirinya setuju dengan rencana tim pengurus PKPU untuk mengadakan pertemuan pada tanggal 13 Januari 2015, karena hakim pengawas, Arif Waluyo harus memberikan keputusan pada 15 Januari 2015.
Arif menuturkan jika termohon tidak juga hadir dan memberikan proposal perdamaian pada tanggal 13 Januari tersebut, keputusan untuk memperpanjang atau menjatuhkan pailit menjadi domain kreditur. Jika mengacu pada aturan kepailitan, Sugiharjo selaku Tripanca dapat diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada 2 Desember 2014, majelis hakim mengabulkan PKPU PT Bank Mandiri Tbk terhadap pemiliki PT Tripanca Grup, Sugiharto Wiharjo. Pihak termohon memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank Mandiri senilai Rp 300 miliar.
Selama proses persidangan, termohon juga tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil melalui media masa nasional. Selain mempunyai utang dengan Bank Mandiri, Sugiharto juga memiliki utang kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News