Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Permohonan tersebut disampaikan terhadap Sugiarto Wiharjo pemilik dan penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit) asal Kotamadya Bandar Lampung.
Majelis hakim berpendapat Bank Mandiri berhasil membuktikan dalil gugatannya. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan mengatakan Sugiarto terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank Mandiri. Dimana Sugiarto menjadi penjamin utang perusahaan miliknya yakni BPR Tripanca Setiadana dan Tripanca Group.
"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan termohon dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya," ujar Sinung dalam amar putusannya, Selasa (2/12).
Majelis hakim berpendapat bahwa Sugiarto terbukti memiliki dua kreditur yakni Bank Mandiri dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dimana utang tersebut telah jatuh tempo. Untuk menjalankan PKPU, Majelis hakim mengangkat Arif Waluyo sebagai hakim pengawas. Kemudian pengadilan juga mengangkat Dewi Iryani, Rio T Simanjuntak, Andreas D Sukmana, Rizky Dwinanto dan Jimmy Jeremi Samuel sebagai pengurus PKPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan selama persidangan, pengadilan telah memanggil Sugiarto secara patut melalui surat dan media massa. Namun sampai putusan dibacakan, Sugiarto tak pernah merespon panggilan pengadilan.
Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis bilang dengan adanya putusan ini, maka pihaknya berharap Sugiarto bisa memberikan suatu kejelasan bagaimana akan melakukan pembayaran terhadap utang Tripanca.
"Dia berdiri sebagai penjamin utang. Mungkin kami akan menunggu proses selanjutnya 45 hari PKPU sementara. Apakah akan muncul atau hadir memberikan penjelasan terkait utang," ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya Bank Mandiri memohonkam PKPU kepada Sugiarto lantaran mempunyai tagihan lebih dari Rp 300 miliar kepada Tripanca yang utang tersebut dijaminkan oleh Sugiarto selaku pemilik Tripanca.
Sebagai jaminan, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor kopi ini menjaminkan sejumlah tanah dan bangunan yang ada di Lampung kepada Bank Mandiri bila kelak Tripanca tidak sanggup membayar utangnya. Pihak Bank Mandiri sudah mengirimkan peringatan dan somasi kepada Sigiarto, namun tidak juga direspon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News