Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemilik Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo terancam dipailitkan oleh para krediturnya. Sebab, dia tak hadir dalam rapat kreditur dengan agenda pengajuan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (13/1).
Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tripanca, Rizky Dwinanto menjelaskan, rapat ini ini sebenarnya bertujuan memberikan kesempatan debitur untuk mengajukan proposal perdamaian. "Kami sudah panggil namun tidak hadir, selanjutnya kami serahkan ke hakim pengawas," katanya, Selasa (13/1).
Hakim pengawas memilih untuk menyerahkan nasib Sugiarto dan perusahaannya kepada para kreditur. Para kreditur memilih untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) No 37/2014 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satu pasal UU tersebut menyatakan, debitur bisa dipailitkan jika setelah 45 hari tidak hadir dan mengajukan proposal perdamaian.
Ryan Gunawan Lubis, pengacara Bank Mandiri, salah satu kreditur Tripanca, menyatakan bahwa kreditur memilih untuk memailitkan Sugiarto. "Jika telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya tapi tetap tidak hadir harus dinyatakan pailit," jelasnya.
Menurut Ryan, debitur tidak menunjukkan itikad baik karena tidak pernah hadir dalam proses sidang. Padahal para kreditur terbuka untuk membahas perdamaian apabila debitur mengajukannya. "Akan berbeda ceritanya jika debitur memberikan proposal perdamaian. Pasti akan ada pembahasan selanjutnya dari kami," ucap Ryan.
Sebelumnya, pada 6 Januari 2014, tim pengurus telah selesai memverifikasi utang debitur kepada kreditur, yakni Bank Mandiri, Deutsche Bank, LPEI, dan kantor pajak. Total piutang yang telah diverifikasi mencapai sekitar Rp 1,8 triliun. PKPU ini diajukan oleh Bank Mandiri Tbk dan dikabulkan oleh hakim pada 2 Desember 2014.
Selanjutnya pengurus PKPU akan menunggu hakim pengawas membuat surat rekomendasi pailit terhadap Sugiarto selaku debitur kepada majelis hakim sebelum melakukan pemberesan aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News