kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemilik Tripanca terancam dipailitkan kreditur


Rabu, 14 Januari 2015 / 10:28 WIB
Pemilik Tripanca terancam dipailitkan kreditur
ILUSTRASI. Latar Belakang Meletusnya Perang Dunia 2, Negara yang Terlibat, & Berakhirnya Perang. Photograph/Private Bob Campbell/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemilik Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo terancam dipailitkan oleh para krediturnya. Sebab, dia tak hadir dalam rapat kreditur dengan agenda pengajuan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (13/1). 

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tripanca, Rizky Dwinanto menjelaskan, rapat ini ini sebenarnya bertujuan memberikan kesempatan debitur untuk mengajukan proposal perdamaian. "Kami sudah panggil namun tidak hadir, selanjutnya kami serahkan ke hakim pengawas," katanya, Selasa (13/1).

Hakim pengawas memilih untuk menyerahkan nasib Sugiarto dan perusahaannya kepada para kreditur. Para kreditur memilih untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) No 37/2014 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satu pasal UU tersebut menyatakan, debitur bisa dipailitkan jika setelah 45 hari tidak hadir dan mengajukan proposal perdamaian.

Ryan Gunawan Lubis, pengacara Bank Mandiri, salah satu kreditur Tripanca, menyatakan bahwa kreditur memilih untuk memailitkan Sugiarto. "Jika telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya tapi tetap tidak hadir harus dinyatakan pailit," jelasnya.

Menurut Ryan, debitur tidak menunjukkan itikad baik karena tidak pernah hadir dalam proses sidang. Padahal para kreditur terbuka untuk membahas perdamaian apabila debitur mengajukannya. "Akan berbeda ceritanya jika debitur memberikan proposal perdamaian. Pasti akan ada pembahasan selanjutnya dari kami," ucap Ryan.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2014, tim pengurus telah selesai memverifikasi utang debitur kepada kreditur, yakni Bank Mandiri, Deutsche Bank, LPEI, dan kantor pajak. Total piutang yang telah diverifikasi mencapai sekitar Rp 1,8 triliun. PKPU ini diajukan oleh  Bank Mandiri Tbk dan dikabulkan oleh hakim pada 2 Desember 2014. 

Selanjutnya pengurus PKPU akan menunggu hakim pengawas membuat surat rekomendasi pailit terhadap Sugiarto selaku debitur kepada majelis hakim sebelum melakukan pemberesan aset.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×