kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.979   87,00   0,49%
  • IDX 5.951   -150,14   -2,46%
  • KOMPAS100 774   -22,02   -2,77%
  • LQ45 584   -14,08   -2,35%
  • ISSI 206   -5,45   -2,57%
  • IDX30 331   -7,41   -2,19%
  • IDXHIDIV20 404   -8,15   -1,97%
  • IDX80 88   -2,47   -2,73%
  • IDXV30 109   -1,84   -1,66%
  • IDXQ30 106   -2,16   -2,00%

Akhir 2012, KPI terbitkan beleid televisi berbayar


Selasa, 09 Oktober 2012 / 07:21 WIB
ILUSTRASI. Penerapan protokol kesehatan mengubah gaya hidup masyarakat sehari-hari, termasuk dalam berbelanja.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menggodok regulasi tentang bisnis industri televisi berbayar alias pay TV. KPI menargetkan, beleid berupa pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) tentang lembaga penyiaran berlangganan (LPB) itu terbit akhir tahun nanti, meski ada penolakan dari pelaku industri tersebut.

Judhariksawan, Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan KPI mengatakan, aturan ini tetap diterbitkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga. "Lewat regulasi ini akan melarang perusahaan televisi berbayar memproduksi sendiri program siaran," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Larangan ini sejalan dengan UU Penyiaran yang mengatur setiap LPB bertugas menyalurkan program siaran bukan memproduksi.  Menurut Judhariksawan, saat ini banyak perusahaan televisi berbayar yang menampilkan program siaran hasil produksi sendiri.


Dalam P3SPS juga akan melarang setiap LPB menampilkan tayangan iklan. "Dalam UU Penyiaran disebutkan bahwa setiap LPB sumber pembiayaannya dari iuran pelanggan bukan berasal dari iklan," tandasnya.

Tapi, Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bilang, dalam UU Penyiaran tidak disebutkan larangan tayangan iklan di industri pay TV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×