kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AJI mengecam pembatasan akses media sosial


Kamis, 23 Mei 2019 / 09:51 WIB
AJI mengecam pembatasan akses media sosial


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keputusan pemerintah yang telah membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur untuk penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung bentrokan dan pembakaran di Jakarta beberapa waktu lalu.

Abdul Manan, Ketua AJI menyatakan, pemerintah harus segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F.

“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Manan dalam siaran pers, Kamis (23/5).

Manan juga meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. “Kami menyadari langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” kata Manan.

Melihat kondisi saat ini, Manan juga menyerukan semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dan berpendapat sebaik-baiknya. AJI juga menolak segala macam bentuk tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

Sikap lanjutan AJI lainnya adalah, mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif, melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum

Perlu diketahui, pembatasan akses media sosial sebelumnya disampaikan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Wiranto, pembatasan bersifat sementara untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Sebelum itu, demonstran memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (21/5) dini hari yang menyatakan bahwa pemenang pemilu presiden adalah pasangan no 1. Joko Widodo - Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×