kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan akses, proses mengunggah dan mengunduh konten gambar dan video jadi lambat


Rabu, 22 Mei 2019 / 17:12 WIB
Pembatasan akses, proses mengunggah dan mengunduh konten gambar dan video jadi lambat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses media sosial dan pesan instan. Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi 22 Mei.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," jelas Menteri Kominfo Rudiantara seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/5).

Menurut Rudiantara, konten negatif dan hoax yang tersebar di media sosial baik dalam bentuk video, meme atau gambar akan disebarkan di platform pesan instan.

"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," terang Rudiantara.

Akibat pembatasan ini, Rudiantara pun mengaku akan terjadi pelambatan akses, terutama dalam mengunggah dan mengunduh konten gambar dan video. Namun, adanya pembatasan ini diyakini dapat menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.

Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video.

Menteri Kominfo menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. Hal ini mengingat terdapat 200 juta lebih pengguna ponsel dan hampir semua menggunakan whatsapp. "Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara.

Pembatasan yang dilakukan ini pun didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski sebagian fitur media sosial dan pesan instan dibatasi, tetapi Rudiantara mengatakan fitur SMS dan telepon masih bisa digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×