Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Joint Statemen atau dokumen pernyataan bersama tekait negosiasi tarif timbal balik yang di keluarkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah disepakati bersama dengan Indonesia.
Diketahui, Gedung Putih pada Selasa (22/7) merilis seluruh hasil kesepakatan negosiasi antara AS dengan RI tentang tarif resiprokal. Beberapa poin kesepakatannya diantaranya adalah ketetapan tarif 19% untuk produk Indonesia, produk AS bebas syarat TKDN, pelonggaran aturan impor produk pertanian AS, kesepakatan fasilitasi tentang asal barang.
Selanjutnya, data pribadi bisa di kirim ke AS, larang tenaga kerja asing masuk secara paksa, Indonesia hapus pembatasan ekspor mineral, Indonesia hapus pembatasan ekspor mineral dan kesepakatan indonesia tambah impor untuk komoditas pertanian, dirgantara dan energi.
Baca Juga: Belum Berlaku, Tarif Impor Trump 19% untuk Indonesia Masih Tunggu Ini
"Itu semua sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati," kata Airlangga dijumpai di Kantor Istana Merdeka, Rabu (23/7).
Khusus terkait kesepakatan ketenagakerjaan, Airlangga mengatakan bahwa tidak ada aturan yang akan dirubah. Dia bilang, Amerika hanya ingin Indonesia patuhi regulasi yang ada.
"Hanya diminta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan," ungkapnya.
Sementara terkait dengan tranfer data pribadi ke AS, Airlangga tidak membantah maupun tidak membenarkan.
Dia hanya menanggapi transfer data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab.
"Transfer data pribadi dilakukan yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga: Deal Tarif 19% dan Penghapusan Bea Masuk Produk AS Berisiko bagi Neraca Dagang RI
Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Kemana Hari Ini Bergerak? (23 Juli 2025)
Menarik Dibaca: Rayakan Hari Anak Nasional, Bluebird Ajak Anak Pengemudi Belajar Profesi di KidZania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News