kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ahok pasrah apapun hasil pengadilan


Jumat, 06 Januari 2017 / 17:42 WIB
Ahok pasrah apapun hasil pengadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyerahkan nasib hukumnya kepada pengacara serta majelis hakim yang menangani kasusnya.

"Jadi kalau sudah kasus hukum, saya sudah berserah saja pada pengacara saya, penasehat hukum saya, juga kepada majelis hakim," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di sela-sela kampanyenya di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Adapun kuasa hukum Ahok tergabung dalam tim Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian majelis hakim yang menangani kasus Ahok dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama karena mengutip ayat surat Al-Maidah saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Ahok telah menjalani sidang sebanyak empat kali. (Baca: Spanduk Ahok-Djarot Terpasang di Pagar Bangunan Milik Pemprov DKI)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 155 KUHP tentang Penodaan Agama. Selain memasrahkan nasibnya pada majelis hakim, Ahok juga menyerahkan hidupnya pada Tuhan.

"Tentu saya berdoa, semoga Tuhan memberikan keadilan untuk saya," kata Ahok.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×