kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Ahok pasrah apapun hasil pengadilan


Jumat, 06 Januari 2017 / 17:42 WIB
Ahok pasrah apapun hasil pengadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyerahkan nasib hukumnya kepada pengacara serta majelis hakim yang menangani kasusnya.

"Jadi kalau sudah kasus hukum, saya sudah berserah saja pada pengacara saya, penasehat hukum saya, juga kepada majelis hakim," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di sela-sela kampanyenya di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Adapun kuasa hukum Ahok tergabung dalam tim Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian majelis hakim yang menangani kasus Ahok dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama karena mengutip ayat surat Al-Maidah saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Ahok telah menjalani sidang sebanyak empat kali. (Baca: Spanduk Ahok-Djarot Terpasang di Pagar Bangunan Milik Pemprov DKI)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 155 KUHP tentang Penodaan Agama. Selain memasrahkan nasibnya pada majelis hakim, Ahok juga menyerahkan hidupnya pada Tuhan.

"Tentu saya berdoa, semoga Tuhan memberikan keadilan untuk saya," kata Ahok.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×