kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Adik mantan Menkes pernah akui terima cek Rp 1,2 M


Selasa, 25 September 2012 / 19:53 WIB
ILUSTRASI. Stan PT Tunas Baru Lampung Tbk TBLA saat pameran Indonesia Investor Forum di Jakarta Convention Center. KONTAN/Daniel Prabowo/30/05/2007


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Adik bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari pernah mengakui menerima cek senilai Rp 1,2 miliar. Rosida Endang mengaku menerima cek itu dari Siti Fadillah terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 silam.

Pengakuan Rosida ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan dalam sidang dugaan korupsi proyek proyek pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Pakaya. Rustam diduga menerima suap dari PT Graha Ismaya salah satu pemenang proyek tersebut.

Dari keterangan Rosida ke penyidik, dia mengaku Siti Fadillah pernah menerima travelers cheque senilai Rp 1,2 milair dari Rustam. Rosida kemudian menginvestasikan uang tersebut ke sebuah perusahaan manajer investasi.

Namun, dalam persidangan, Rosia membantah berita acara tersebut. "Saya tidak pernah bilang ada travelers cheque," katanya, Selasa (25/9).

Tetapi majelis hakim tidak menerima begitu saja keterangannya. Majelis hakim terus mencecar Rosida yang menjadi saksi dalam persidangan itu. Mereka mengingatkan Rosida telah memberikan keterangan palsu.

Namun, Rosida mengelak tuduhan itu. Dia bilang pernyataannya itu dibawah tekanan penyidik.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum disebutkan, Siti Fadillah memang pernah menerima travelers cheque dari terdakwa Rustam sebesar Rp 1,2 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×