kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Info terakhir, ex-Menkes belum pernah diperiksa


Kamis, 10 Mei 2012 / 05:45 WIB
Info terakhir, ex-Menkes belum pernah diperiksa
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa Hukum Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan Yusril untuk mempertanyakan status kliennya. "Saya datang untuk mempertanyakan beberapa hal terkait status hukum Ibu Siti," kata Yusril.

Hal yang dipertanyakan Yusril adalah proses penetapan Siti hingga menjadi tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Kesehatan tahun 2006 silam. Menurut Yusril, ada kejanggalan proses penetapan tersangka kliennya itu.

Sepengetahuan Yusril, mantan Meenkes itu belum pernah diberitahukan sebelumnya akan menjadi tersangla. Selain itu, seharusnya Siti Fadilah pernah diperiksa sebagai tersangka. "Tapi, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya, kemarin. Untuk itu, Yusril meminta agar status Siti Fadilah diperjelas.

Sebelumnya Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×