kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buyung: Keliru jika Siti Fadilah dinonaktifkan


Minggu, 20 Mei 2012 / 08:25 WIB
Buyung: Keliru jika Siti Fadilah dinonaktifkan
ILUSTRASI. Dompet digital OVO


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Praktisi Hukum senior, Adnan Buyung Nasution menilai, penonaktifan anggota Wantimpres Siti Fadillah Supari saat ini merupakan langkah yang tidak tepat. Hal ini menyusul status Siti sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan.

Pasalnya, kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu, status tersangka tidak berdampak besar terhadap jabatan Siti saat ini. "Ya tidak perlu, dia kan sekarang sudah dikorbankan nama baik dan kehormatannya. Sampai sekarang juga belum diperiksa," kata Adnan saat dimintai tanggapannya, melalui telepon, Minggu (20/5).

Justru, Buyung mengaku kecewa dengan langkah kepolisian yang dinilai terlalu terburu-buru menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

"Kalau tidak ada kelanjutan pemeriksaan, jangan-jangan memang belum ada bukti. Sehingga sekarang seperti mandek (berhenti) maju salah mundur salah. Ini (jadi) kesalahan kalau terburu buru nafsu menetapkan sesuatu tanpa alat bukti cukup," ujarnya. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×