Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) angkat bicara menanggapi wacana single salary untuk PNS yang dimunculkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapan, saat ini Indonesia memang belum memiliki satu acuan terkait pemberian tunjangan untuk ASN.
"Mereka suka-suka dengan berpegang dari aturan Kepmendagri yakni sepanjang daerah masih mampu dengan PAD-nya, mereka bisa menaikkan dengan justifikasi mereka," ujarnya di diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8).
Baca Juga: Beleid gaji, tunjangan dan fasilitas ASN belum rampung, ini penyebabnya
Saat ini kata dia, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kesenjangan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang berbeda-beda.
Kemenpan RB ucapnya sudah membedah terkait perbedaan tunjangan ASN tersebut dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Keuangan.
"Rupanya tidak ada skema konsultasi ketika kita bicara mereka daerah untuk menaikkan TPP-nya. Enggak ada konsultasi kepada pusat," sambung dia.
Di tengah upaya pemerintah membangun manajemen talenta ASN, gap penghasilan ASN antar daerah dinilai akan menjadi penghambat.
Baca Juga: Jejak Cosmas Batubara dalam kebijakan pembangunan rumah rakyat
Sebab saat pemerintah melakukan distribusi ASN ke berbagai daerah, ASN akan menolak karena perbedaan tunjangan. "Bisa bayangkan misalnya dari Pemda DKI suruh pindah ke Sleman yang mana remunerasinya bagai bumi dan langit," kata dia.
Setiawan menilai, perlu ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.
Sebelumnya, KSP memunculkan wacana single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut mencuat dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenpan RB.
Deputi II KSP Yanuar Nugroho mengungkapkan bahwa single salary ASN dinilai perlu dilakukan menyusul arahan presiden yang meminta distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik.
Baca Juga: 5 cara Presiden ungkapkan kemarahannya
Selain itu, single salary ASN sudah dimasukkan ke dalam delapan usul KSP untuk mengembangkan manajemen talenta ASN yang ada di Indonesia.
Namun KSP belum menjelaskan dengan rinci skema single salary ASN tersebut. Termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan sesuai tingkatkan jabatan antar kementerian atau lembaga atau lebih luas lagi. (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Single Salary ASN, Ini Kata Kemenpan RB"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News