Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Setiawan menilai, perlu ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.
Sebelumnya, KSP memunculkan wacana single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut mencuat dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenpan RB.
Deputi II KSP Yanuar Nugroho mengungkapkan bahwa single salary ASN dinilai perlu dilakukan menyusul arahan presiden yang meminta distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik.
Baca Juga: 5 cara Presiden ungkapkan kemarahannya
Selain itu, single salary ASN sudah dimasukkan ke dalam delapan usul KSP untuk mengembangkan manajemen talenta ASN yang ada di Indonesia.
Namun KSP belum menjelaskan dengan rinci skema single salary ASN tersebut. Termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan sesuai tingkatkan jabatan antar kementerian atau lembaga atau lebih luas lagi. (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Single Salary ASN, Ini Kata Kemenpan RB"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News