Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) angkat bicara menanggapi wacana single salary untuk PNS yang dimunculkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapan, saat ini Indonesia memang belum memiliki satu acuan terkait pemberian tunjangan untuk ASN.
"Mereka suka-suka dengan berpegang dari aturan Kepmendagri yakni sepanjang daerah masih mampu dengan PAD-nya, mereka bisa menaikkan dengan justifikasi mereka," ujarnya di diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8).
Baca Juga: Beleid gaji, tunjangan dan fasilitas ASN belum rampung, ini penyebabnya
Saat ini kata dia, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kesenjangan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang berbeda-beda.
Kemenpan RB ucapnya sudah membedah terkait perbedaan tunjangan ASN tersebut dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Keuangan.
"Rupanya tidak ada skema konsultasi ketika kita bicara mereka daerah untuk menaikkan TPP-nya. Enggak ada konsultasi kepada pusat," sambung dia.
Di tengah upaya pemerintah membangun manajemen talenta ASN, gap penghasilan ASN antar daerah dinilai akan menjadi penghambat.
Baca Juga: Jejak Cosmas Batubara dalam kebijakan pembangunan rumah rakyat
Sebab saat pemerintah melakukan distribusi ASN ke berbagai daerah, ASN akan menolak karena perbedaan tunjangan. "Bisa bayangkan misalnya dari Pemda DKI suruh pindah ke Sleman yang mana remunerasinya bagai bumi dan langit," kata dia.