kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jejak Cosmas Batubara dalam kebijakan pembangunan rumah rakyat


Kamis, 08 Agustus 2019 / 16:09 WIB
Jejak Cosmas Batubara dalam kebijakan pembangunan rumah rakyat


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri era pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara tutup usia pada Kamis (8/8) pagi di RSCM, Kencana. 

Cosmas pernah menjabat menjadi Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (1978-1983) dan Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983-1988). 

Baca Juga: Tutup Usia, Ini Kiprah Cosmas Batubara di Berbagai Perusahaan Publik

Pada tahun 1978, tepatnya saat Kabinet Pembangunan III berjalan, pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara pada 19 September 1938 ini mendapatkan amanat dan menjadi orang pertama yang ditunjuk Presiden Soeharto mengurusi perumahan rakyat. 

Tak mempunyai pengalaman di bidang perumahan, sempat membuat Cosmas tak begitu saja menerima tawaran tersebut. 

Dalam perjalanannya, tugas itu menjadi hal yang berkesan dan membuat Cosmas yang notabene sarjana FISIP itu begitu mantap menyusun rencana lima tahun berikutnya. 

Dikabarkan Kompas.com pada 7 April 2011, Cosmas yang ditugaskan sebagai Menteri Muda Perumahan Rakyat ini ditempatkan di Departemen Pekerjaan Umum. Cosmas menjelaskan beberapa tugas yang harus dilakukannya. 

Baca Juga: Mantan Menteri Tenaga Kerja era Soeharto Cosmas Batubara tutup usia

Pertama, yakni memperhatikan perumahan untuk masyarakat menengah bawah dan menengah. Rumah itu ditujukan untuk golongan I dan II atau prajurit di bawah perwira, hingga golongan III atau perwira pertama TNI/Polri. 

Dapat diartikan, kelompok masyarakat yang berada di bawah penanganan adalah PNS dan ABRI (TNI/Polri), yang dipetakan menjadi 75% berpenghasilan tetap dan 25% karyawan swasta. 

Kedua, Cosmas juga harus memikirkan untuk menentukan cicilan rumah yang tidak melebihi 20% pendapatan suami-istri. Sehingga, biaya kebutuhan sehari-hari pun tetap bisa dipenuhi. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×