kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada wabah corona, PNS diperbolehkan bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020


Senin, 16 Maret 2020 / 15:40 WIB
Ada wabah corona, PNS diperbolehkan bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020
ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di tempat tinggalnya masing-masing sampai 31 Maret 2020 mendatang.

Menurut Tjahjo, keputusan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Meskipun diperbolehkan untuk bekerja di rumah, Tjahjo tetap memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah tetap berjalan efektif.

Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah

Selain itu, ia juga memastikan pelaksanaan layanan publik di instansi pemerintah juga tetap dapat berjalan dengan baik.

"Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Tjahjo saat membacakan SE secara live streaming di akun YouTube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3).

Adapun di dalam pengaturan sistem kerja, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat menyesuaikan pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti jenis pekerjaan pegawai, domisili pegawai, serta kondisi kesehatan dan keluarganya.

Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×