kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.058   -7,46   -0,11%
  • KOMPAS100 1.055   -0,32   -0,03%
  • LQ45 828   -2,22   -0,27%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 424   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 513   -0,64   -0,13%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah


Senin, 16 Maret 2020 / 15:23 WIB
Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemenpan RB, B


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya Covid-19, dimana aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya masing-masing.

Meski ASN bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah masih memberikan tunjangan kinerja kepada ASN.

Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ujar Tjahjo, dalam konferensi pers Kemenpan RB, Senin (16/3).

Kebijakan terkait penyesuaian sistem kerja ASN ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×