kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah


Senin, 16 Maret 2020 / 15:23 WIB
Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemenpan RB, B


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya Covid-19, dimana aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya masing-masing.

Meski ASN bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah masih memberikan tunjangan kinerja kepada ASN.

Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ujar Tjahjo, dalam konferensi pers Kemenpan RB, Senin (16/3).

Kebijakan terkait penyesuaian sistem kerja ASN ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×