Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
ASN yang bekerja di rumah juga harus tetap berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak seperti terkait dengan ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung.
"Jika terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri ASN, maka dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi, maupun media elektronik," kata Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Ia mengimbau, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, maka pimpinan instansi dapat melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya untuk kemudian dilaporkan kepada KemenPAN-RB agar mendapatkan perubahan dan mencermati gerakan perkembangan dinamika ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News