kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.102   57,00   0,33%
  • IDX 6.969   -20,27   -0,29%
  • KOMPAS100 958   -7,01   -0,73%
  • LQ45 701   -6,78   -0,96%
  • ISSI 249   -0,42   -0,17%
  • IDX30 382   -5,80   -1,49%
  • IDXHIDIV20 472   -9,07   -1,89%
  • IDX80 108   -0,81   -0,74%
  • IDXV30 131   -2,02   -1,53%
  • IDXQ30 124   -2,26   -1,79%

Ada wabah corona, PNS diperbolehkan bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020


Senin, 16 Maret 2020 / 15:40 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

ASN yang bekerja di rumah juga harus tetap berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak seperti terkait dengan ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung.

"Jika terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri ASN, maka dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi, maupun media elektronik," kata Tjahjo.

Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Ia mengimbau, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, maka pimpinan instansi dapat melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya untuk kemudian dilaporkan kepada KemenPAN-RB agar mendapatkan perubahan dan mencermati gerakan perkembangan dinamika ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×