kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur


Senin, 16 Maret 2020 / 14:39 WIB
PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur
ILUSTRASI. Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengheningkan cipta saat mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Senin (2/10). Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat memperingati Hari kesaktian Pancasil


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat ini memuat tentang kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 dan pedoman  bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN.

Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi

Ada beberapa poin yang dimuat dalam surat edaran ini. Salah satunya terkait dengan penyesuaian sistem kerja, di mana ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah dan memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Meski mengizinkan ASN bekerja di rumah, tetapi Kemenpan-RB memastikan ini bukan berarti libur."Ini tidak libur, tetapi hanya merubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Jadi bukan libur," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers, Senin (16/3).

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, ASN boleh kerja dari rumah selama dua pekan ke depan

Dia melanjutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pengawasan/monitoring juga melakukan pembagian kerja pada tiap ASN. Bila perlu ada alat kontrol untuk melihat seperti apa target kerjanya.

Menurutnya, tiap instansi pemerintahan yang pegawainya merupakan ASN harus tunduk terhadap surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB ini.

Kebijakan work from home ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan keadaan yang mungkin akan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×