kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada perbedaan upah antar daerah, ini solusi KSPI


Selasa, 26 November 2019 / 10:30 WIB
Ada perbedaan upah antar daerah, ini solusi KSPI
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai gap atau perbedaan upah antar daerah sangat lebar. Sebagai perbandingan, saat ini upah di Jabodetabek di kisaran 4 juta. Tetapi ada daerah-daerah lain yang upahnya di kisaran 1,6 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut solusinya adalah dengan merevisi PP 78/2015. Sebab, di dalam PP 78/2015 mengatur kenaikan upah yang sama di setiap daerah. Sehingga upah di daerah yang tinggi akan semakin tinggi, sedangkan di daerah yang upahnya rendah akan tetap rendah.

Baca Juga: Tuntut UMK 2020 naik 15%, buruh Jawa Timur demo besok di kantor gubernur Jatim

"Supaya gap tidak bertambah lebar, PP 78/2015 harus di revisi. Karena dalam PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimun sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Said, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/11).

Sebagai contoh, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai untuk kenaikan UMK 2020 adalah 8,51%. Akibatnya, di semua daerah upahnya naik 8,51%. Sehingga yang saat ini upahnya sudah relatif besar maka semakin besar, sedangkan yang kecil akan tetap kecil.

Said mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kab/kota. Karena setiap daerah nilai KHL-nya berbeda, maka persentase kenaikan upah minimumnya juga akan berbeda.

"Dengan demikian, antar daerah pasti akan tetap ada gap tapi akan makin mengecil. Karena prinsip upah minimum adalah safety net agar buruh tidak absolut miskin. Sehingga selain mempertimbangkan kemampuan industri tapi juga harus mengukur peningkatan daya beli buruh dan kenaikan harga barang yang kesemuanya tercermin dalam hasil survei KHL di pasar," ucap dia.

Menurut Said, kualitas dan kuantitas KHL juga harus terus ditingkatkan, sehingga benar-benar memenuhi standard hidup yang layak untuk buruh.

Dengan adanya penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan survei KHL, secara otomatis terjadi perbedaan kenaikan nilai prosentase upah minimum tersebut.

Sementara itu, KSPI mengatakan, solusi terhadap perusahaan yang berat membayar upah minimum di kab/kota yang upahnya tinggi adalah dengan membuat zonasi industri. Bagi industri labour intensive (padat karya) seperti tekstil, garmen, makanan dan lain-lain sebaiknya berada di daerah yang memang KHL-nya tidak terlalu tinggi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat bagian Selatan, sebagian Sumatra, dan lain-lain.

Baca Juga: KSPI tolak wacana penghapusan skema UMK, ini argumennya

Sedangkan industri capital intensive (padat modal) seperti otomotif, bank, jasa, elektronik dan lain-lain, bisa berada di daerah yg memang KHL nya sudah tinggi seperti DKI, Jawa Barat, Batam, dan lain-lain.

"Dengan demikian perusahaan tetap punya daya saing dan buruh tetap terjamin upah dan kesejahteraannya," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×