Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya modus mengakali angka inflasi yang dilakukan oleh oknum kepala daerah dinilai berpotensi melanggar hukum.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai jika terbukti ada oknum kepala daerah yang memang memanipulasi data inflasi dengan modus memanggil pejabat Badan Pusat Statistik (BPS) untuk utak-atik data, itu sudah berpotensi melanggar hukum. Menurutnya jika hal itu terjadi sudah seharusnya diusut hingga tuntas.
"Dan seharusnya, Mendagri mengklarifikasi tuduhannya itu, di daerah mana, kapan dan apa pengaruhnya? Bukan hanya menjadi berita viral mendiskreditkan BPS dan bahkan merendahkan kepala daerah jika tidak ada buktinya," ungkap Awalil kepada Kontan, Selasa (1/10).
Menurut Awalil Mendagri terlalu berlebihan menyimpulkan adanya modus-modus baru untuk mengakali inflasi, antara lain karena mengejar insentif daerah. Ia menjelaskan Badan Pusat Statistik (BPS) sudah puluhan tahun menghitung tingkat inflasi. Ada acuan untuk memperoleh data, dan ada prosedur statistik pengolahan datanya.
Baca Juga: Manipulasi Data Inflasi Dinilai Berdampak Buruk pada Daya Beli Masyarakat
Selain itu, BPS sudah lama mengacu pada best practices internasional dan kelaziman pengumpulan dan perhitungan. Namun menurut Awalil tentu saja belum sempurna dan tak semuanya presisi karena alasan teknis, seperti sumber daya. Meski begitu prosedur perhitungan inflasi relatif diperbaiki dari waktu ke waktu. SDM yang mengumpulkan data dan mengolah data pun selalu ditingkatkan dengan sekolah atau pelatihan khusus.
"Untuk besaran-besaran lain yang disurvei oleh BPS yang tidak ada standar internasionalnya atau acuan dan panduan yang lazim mungkin masih rawan manipulasi, namun produk statistik standar seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi relatif sulit dimanipulasi saat ini," jelasnya.
Menurut Awalil opini Mendagri ini menjadi serius di tengah pendapat bahwa deflasi selama beberapa bulan ini mengindikasikan penurunan daya beli. Ia mengatakan Mendagri juga seharusnya bisa membuktikan opininya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebut ada modus-modus baru untuk mengakali angka inflasi yang dilakukan oleh oknum kepala daerah. Tito mengatakan modus tersebut saat ini umum dilakukan para kepala daerah untuk utak-atik data inflasi daerahnya. Hal itu dilakukan guna mendapatkan insentif pengendalian inflasi daerah dari pemerintah pusat.
Selama ini angka inflasi yang terkendali menjadi acuan keberhasilan kepala daerah dalam memimpin daerahnya. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga menggelontor dana insentif jumbo untuk daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi.
Baca Juga: Ada Pemda Akalin Inflasi demi Insentif, Suharso: Mereka Dapat Hukuman
Selanjutnya: 20 Poster Hari Batik Nasional 2024, Bisa Diunduh Gratis untuk Diunggah di Medsos
Menarik Dibaca: APARSI Temui Kemendag Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News