kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada Kasus Rafael, Ditjen Pajak Tetap Optimistis Target Penerimaan Pajak 2023 Tercapai


Senin, 13 Maret 2023 / 15:19 WIB
Ada Kasus Rafael, Ditjen Pajak Tetap Optimistis Target Penerimaan Pajak 2023 Tercapai
ILUSTRASI. Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Ada Kasus Rafael, Ditjen Pajak Tetap Optimistis Target Penerimaan Pajak 2023 Tercapai.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah menghilangkan kepercayaan publik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Tak heran, banyak masyarakat yang menyerukan tidak lapor Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan hingga stop bayar pajak sebagai bentuk kekecewaan.

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya masih optimistis bisa mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada tahun ini.

"Untuk target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun, pemerintah optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id , dikutip Senin (13/3).

Baca Juga: Sri Mulyani sudah lapor SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020

Neil menjelaskan, dalam menyusun target penerimaan pajak tersebut, pemerintah telah memperhitungkan potensi dan risiko pergerakan harga komoditas di pasar global yang akan berpengaruh pada kinerja penerimaan pajak.

Hasil perhitungan tersebut terefleksi dalam pertumbuhan target penerimaan pajak tahun 2023 yang cukup moderat dibandingkan realisasi tahun 2022 yang mencapai Rp 1.716 triliun.

Sebagai upaya antisipasi terhadap moderasi harga komoditas dan kondisi geopolitik global yang masih dipenuhi ketidakpastian, Neil bilang, pemerintah akan berusaha menjaga momentum implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta turunannya untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dan berkelanjutan.

"Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS), mengimplementasikan NIK sebagai pengganti NPWP, dan mengoptimalisasi pengawasan kegiatan bisnis berbasis digital," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani sudah lapor SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020

Kemudian, upaya lain yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan fokus pengawasan terhadap sektor-sektor yang menikmati tingginya harga komoditas pada tahun 2022, dan sektor-sektor yang tidak terdampak normalisasi harga komoditas, dengan didukung peningkatan kualitas data Compliance Risk Management (CRM), pemetaan kemampuan membayar wajib pajak, harmonisasi dan konsolidasi proses bisnis seluruh unit DJP, serta validasi dan optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2023 mencapai Rp 162,23 triliun. 

Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 48,60% dibandingkan penerimaan selama periode yang sama pada tahun lalu. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 9,44% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×