kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rafael Alun Mundur dari Aparatur Sipil Negara Ditjen Pajak Kemenkeu


Jumat, 24 Februari 2023 / 16:26 WIB
Rafael Alun Mundur dari Aparatur Sipil Negara Ditjen Pajak Kemenkeu
Permintaan maaf?Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Rafael Alun Mundur dari Aparatur Sipil Negara Ditjen Pajak Kemenkeu.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJIP) Jakarta Selatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri atas jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Pengunduran diri itu mulai 24 Februari 2023.

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rafael dalam surat terbuka yang ditandatangani dibumbui materai, Jumat, 24 Februari 2023 yang diterima Kontan.co.id.

Baca Juga: Siswinya Terlibat Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak, Ini Respons Tarakanita

Melalui surat terbuka tersebut, Rafael juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David Latumahina yang menjadi korban penganiayaan naknya Rafael bernama Mario Dandy Satrio.

"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tegasnya.

Rafael juga menambahkan bahwa ia tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.

Berikut surat resminya yang diterima Kontan.co.id.

Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani menuturkan, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan KPK dan PPATK untuk Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun

Sri Mulyani juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun ditindaklanjuti. Saat ini, Kemenkeu sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit-unit Eselon 1 di Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×