kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada 1.244 proyek investasi tak terealisasi


Kamis, 11 Januari 2018 / 06:40 WIB
Ada 1.244 proyek investasi tak terealisasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, pemerintah menggabung fungsi satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha dengan satgas paket kebijakan ekonomi (PKE). Penggabungan terutama pada kelompok kerja (Pokja IV) yang menangani permasalahan yang timbul setelah PKE terbit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penggabungan dilakukan agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi efektif. "Kami gabungkan, disatukan pekerjaannya karena kami perlu banyak orang," katanya usai rapat koordinasi penyelesaian permasalahan berusaha di kantornya, Rabu (10/1).

Dengan penggabungan dua satgas ini, diharapkan sejumlah proyek investasi akan bisa terealisasi. Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat, setidaknya ada 1.244 proyek yang belum terealisasi hingga saat ini.

Jumlah itu terdiri dari 1.054 proyek yang baru masuk sejak adanya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada 24 September 2017 hingga 14 Desember 2017. Nilai proyek yang belum terealisasi itu mencapai US$ 42,6 miliar.

Investasi-investasi baru yang belum terealisasi tersebut, paling banyak berada di Kementerian Perdagangan. Jumlahnya mencapai 427 proyek.

Sedangkan di Kementerian Perindustrian 256 proyek dan Kementerian Pariwisata 159 proyek. Lalu sebanyak 190 proyek sisanya merupakan proyek yang masuk pipeline pemerintah sejak 2010 hingga 2017 yang tercatat di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). 

Nilai investasi yang belum terealisasi di BKPM itu nilainya mencapai Rp 351 triliun yang merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Lalu US$ 54,6 miliar dari penanaman modal asing (PMA).

Selain menggabungkan Satgas, pemerintah juga menemukan adanya sejumlah perizinan krusial untuk segera diselesaikan dan dipermudah. Umumnya peraturan itu menyangkut masalah logistik dan pengangkutan. "Itu adalah supaya mulai dikawal oleh satgas," tambah Darmin.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong percepatan pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah. "Target kami akhir Februari, semua satgas terbentuk dan berfungsi," jelas Darmin.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menambahkan, untuk mempermudah komunikasi Pokja IV satgas PKE telah memiliki sistem khusus terintegrasi. "Ada protokol komunikasi antar satgas dan masyarakat khususnya pelaku usaha menggunakan aplikasi berbasis Android," kata Edy.

Dengan sejumlah langkah itu, pemerintah mentargetkan sistem perizinan investasi dan usaha online dan terintegrasi atau single submission bisa berjalan Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×