kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian PUPR bentuk satgas percepatan usaha


Senin, 20 November 2017 / 10:34 WIB
Kementerian PUPR bentuk satgas percepatan usaha


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pembentukan satuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Presiden No. 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 22 September 2017 lalu.

M. Natsir, Staf AHli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi mengatakan, tim tersebut beranggotakan pejabat internal Kementerian (PUPR). Setelah terbentuk, satuan tugas tersebut akan segera bekerja mengindentifikasi aturan penghambat investasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Jumat (17/11) kami sebenarnya sudah menjadwalkan untuk rapat, tapi karena ada rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, kami tunda dulu rapat identifikasinya," katanya akhir pekan kemarin.

Natsir bilang, sebenarnya sebelum satuan tugas dibentuk, pihaknya sudah berusaha untuk memperbaiki aturan penghambat investasi. Salah satu perbaikan, sudah mulai dilakukan dalam izin pengusahaan sumber daya air. "Sebelumnya, izin keluar dua bulan setelah syarat lengkap, sekarang tinggal seminggu," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×