kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

8 Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000, apa saja?


Minggu, 31 Januari 2021 / 09:53 WIB
8 Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000, apa saja?
ILUSTRASI. Detail meterai tempel baru Rp 10.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat. Secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila,
  • Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  • Blok ornamen khas Indonesia

Sedangkan, ciri khususnya antara lain:

  • Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Gambar bintang Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”

Baca Juga: Awas barang palsu, ini ciri-ciri materai baru 10.000

Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000

Situs indonesia.go.id menjelaskan, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta. Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai. Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca Juga: Ada materai baru 10.000, apakah materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000. Apa saja? Berikut rinciannya:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang
    • menyebutkan penerimaan uang
    • berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Baca Juga: Materai baru 10.000 mulai diedarkan, ini ciri-cirinya

Pada Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut. "Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 4.

Sementara itu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Disebutkan, pengubahan bea meterai akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun penerimaan negara di tahun 2019 dari bea meterai atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sebesar Rp 5 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?
Penulis: Mela Arnani
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Baca Juga: Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×