kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada materai baru 10.000, apakah materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?


Jumat, 29 Januari 2021 / 08:26 WIB
Ada materai baru 10.000, apakah materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?
ILUSTRASI. Ada materai baru 10.000, apakah materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?.  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai tahun ini, pemerintah menggunakan materi tempel model baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Lalu, apakah materai lama 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan?

Merujuk situs resmi DJP, materai tempel 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Namun, penggunaan materai tempel 6.000 dan 3.000 harus sesuai aturan baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021) menyatakan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

Sedangkan materai tempel baru kali ini bertuliskan angka 10.000. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021).

Baca juga: Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Pelaku Industri Keuangan Bergeming

Ciri umum materai baru 10.000 tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

materai baru 10.000

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Selanjutnya: Inilah bentuk meterai Rp 10.000 dengan ciri khusus berwarna pink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×