kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.930   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.388   44,77   0,71%
  • KOMPAS100 841   8,62   1,04%
  • LQ45 638   7,02   1,11%
  • ISSI 221   2,20   1,01%
  • IDX30 358   3,78   1,07%
  • IDXHIDIV20 436   3,28   0,76%
  • IDX80 96   1,03   1,08%
  • IDXV30 120   0,85   0,71%
  • IDXQ30 114   1,02   0,91%

Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000


Senin, 11 Januari 2021 / 09:10 WIB
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan lembar materai Rp.3 ribu dan Rp.6 ribu di Kantor Pos Besar Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000. Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku).  

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum beredar, meterai lama tetap berlaku

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Senin (11/1/2021).  

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 selama masa transisi: 

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum siap diedarkan, ini penjelasan Ditjen Pajak




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×