kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

64 Perusahaan Tambang Dapat Relaksasi DHE SDA, Retensi Devisa Turun Signifikan


Minggu, 30 Agustus 2026 / 19:45 WIB
64 Perusahaan Tambang Dapat Relaksasi DHE SDA, Retensi Devisa Turun Signifikan
ILUSTRASI. Devisa Hasil Ekspor (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak 64 eksportir sektor pertambangan mendapatkan relaksasi dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Relaksasi tersebut memberikan ruang bagi eksportir yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menempatkan DHE SDA di dalam sistem keuangan domestik dengan jangka waktu yang lebih singkat.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Diproyeksi Defisit US$ 250 Juta pada Juli 2026

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman mengatakan, tingkat repatriasi DHE SDA bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi tetap sebesar 100%. Artinya, seluruh devisa hasil ekspor tetap wajib dibawa masuk ke Indonesia.

Namun, perubahan terjadi pada kewajiban retensi atau penempatan DHE di dalam sistem keuangan domestik.

“Secara umum, relaksasi DHE SDA kepada 64 perusahaan tidak mengurangi kewajiban membawa masuk devisa hasil ekspor karena tingkat repatriasinya tetap 100%,” ujar Rizal kepada Kontan, Minggu (30/8/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya perusahaan wajib menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan. Dengan adanya relaksasi, kewajiban tersebut berubah menjadi minimal 30% selama tiga bulan.

Dengan demikian, relaksasi bukan mengubah jumlah devisa yang secara administratif wajib masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut mengurangi jumlah dan durasi devisa yang wajib bertahan di dalam sistem keuangan domestik.

“Perubahan utamanya terletak pada retensi, dari kewajiban menempatkan 100% selama 12 bulan menjadi minimal 30% selama tiga bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Inflasi Agustus Diproyeksi Naik 2,93% YoY, tapi Deflasi 0,04% MTM

Pasokan Valas Domestik

Rizal mengatakan, besarnya dampak relaksasi terhadap pasokan valuta asing (valas) domestik akan sangat bergantung pada nilai DHE yang dihasilkan oleh 64 perusahaan tersebut.

Sebagai ilustrasi, apabila total DHE yang dihasilkan 64 perusahaan mencapai US$X, maka tanpa relaksasi seluruh US$X wajib ditempatkan di dalam negeri selama 12 bulan.

Sementara dengan relaksasi, hanya sekitar 30% atau US$0,3X yang wajib ditahan selama tiga bulan.

Baca Juga: Pengetatan Administrasi Tekan Realisasi Restitusi Pajak

“Dengan relaksasi, hanya US$0,3X yang wajib ditahan selama tiga bulan,” katanya.

Menurut Rizal, jika dihitung secara ekuivalen tahunan, stok devisa yang wajib bertahan di dalam negeri dapat turun dari 100% menjadi sekitar 7,5% dari DHE tahunan.

Kondisi tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi eksportir dalam mengelola arus kas.

Devisa yang tidak lagi wajib ditempatkan dalam jangka panjang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran impor, utang, dividen, maupun modal kerja.

“Semakin kecil persentase dan semakin pendek masa retensi, maka semakin besar fleksibilitas arus kas eksportir untuk membayar impor, utang, dividen, dan kebutuhan modal kerja,” ungkap Rizal.

Menurut dia, fleksibilitas tersebut berpotensi mendukung ekspansi perusahaan sekaligus memperkuat likuiditas pelaku usaha.

Namun, di sisi lain, terdapat konsekuensi terhadap pasokan valas yang bertahan di dalam negeri.

Semakin kecil devisa yang wajib ditempatkan dan semakin singkat masa penempatannya, semakin terbatas kontribusinya terhadap likuiditas dolar AS di perbankan domestik.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi dukungan kebijakan DHE SDA terhadap likuiditas valas, cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar rupiah.

Karena itu, Rizal menilai pemerintah perlu membuka nilai DHE yang berasal dari 64 perusahaan penerima relaksasi tersebut.

“Karena nilai ekspor agregat 64 perusahaan belum dibuka, nominal pastinya belum dapat dihitung,” ujarnya.

Baca Juga: Relaksasi DHE SDA 64 Eksportir, Potensi Devisa Capai US$ 40 Miliar

Menurut Rizal, transparansi nilai DHE kelompok perusahaan penerima relaksasi penting agar manfaat kebijakan terhadap investasi dan aktivitas usaha dapat dibandingkan dengan konsekuensi makroekonomi berupa berkurangnya daya tahan devisa domestik.

“Pemerintah perlu memublikasikan nilai DHE kelompok penerima fasilitas agar manfaat terhadap investasi dapat dibandingkan secara transparan dengan biaya makro berupa berkurangnya daya tahan devisa domestik,” pungkasnya.

Daftar 64 Eksportir Penerima Relaksasi

Berikut 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A:

  1. PT Freeport Indonesia
  2. PT Vale Indonesia Tbk
  3. PT Suprabari Mapanindo Mineral
  4. PT Matanusa Artarona Sejahtera
  5. PT Energi Bara Internasional
  6. PT Preformed Line Products Indonesia
  7. PT Yong Wang Indonesia
  8. PT Obsidian Stainless Steel
  9. PT Huayue Nickel Cobalt
  10. PT Zhongtsing New Energy
  11. PT Shuosi Indonesia Investment
  12. PT Wanxiang Nickel Indonesia
  13. PT Kao Rahai Smelters
  14. PT ESG New Energy Material
  15. PT Universe Smelter Metal Industry
  16. PT Mitra Sukses Globalindo
  17. PT Jade Bay Metal Industry
  18. PT Huafei Nickel Cobalt
  19. PT Andalan Metal Industry
  20. PT Youshan Nickel Indonesia
  21. PT CNGR Ding Xing New Energy
  22. PT Perkasa Metal Industry
  23. PT Westrong Metal Industry
  24. PT Huake Nickel Indonesia
  25. PT Sunny Metal Industry
  26. PT Obi Nickel Cobalt
  27. PT Wanatiara Persada
  28. PT Borneo Alumindo Prima
  29. PT Indonesia BTR New Energy Material
  30. PT Pinang Export Indonesia
  31. PT Green Eco Nickel
  32. PT Huaneng Metal Industry
  33. PT Jiaman New Energy
  34. PT Virtue Dragon Nickel Industry
  35. PT Metal Smeltindo Selaras
  36. PT Unity Nickel Alloy Indonesia
  37. PT Dexin Steel Indonesia
  38. PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
  39. PT Nadesico Nickel Industry
  40. PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia
  41. PT Halmahera Persada Lygend
  42. PT Lipe Metal Industry
  43. PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia
  44. PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry
  45. PT Hengsheng New Energy Material Indonesia
  46. PT Yashi Indonesia Investment
  47. PT QMB New Energy Materials
  48. PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy
  49. PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia
  50. PT Rarlon Metal Indonesia
  51. PT Detian Coking Indonesia
  52. PT Karunia Permai Sentosa
  53. PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
  54. PT Sulawesi Mining Investment
  55. PT Meiming New Energy Material
  56. PT Citra Asia Raya
  57. PT Deguang Industrial Indonesia
  58. PT JYL Indo Trading
  59. PT Guangchingde Metal Rolling
  60. PT Mijiale Sukses Indonesia
  61. PT Asia Logam Perkasa
  62. PT Halmahera Jaya Feronikel
  63. PT Kalimantan Ferro Industry
  64. PT Risun Wei Shan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×