Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah dan parlemen mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana kembali menjadi sorotan.
Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, negara nantinya dapat memiliki mekanisme yang lebih luas untuk merampas aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan, termasuk dalam kondisi tertentu tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat rampung di parlemen pada akhir tahun ini. Salah satu substansi penting dalam draf beleid tersebut adalah mekanisme perampasan aset secara perdata atau civil forfeiture/in rem.
Konsep tersebut memungkinkan proses perampasan lebih berfokus pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada pemidanaan pemilik atau pelaku.
Baca Juga: Jakarta Jadi Motor Investasi Indonesia, Tembus Rp 173,6 Triliun pada Semester I 2026
Dengan mekanisme tersebut, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset tanpa harus menunggu adanya penjatuhan hukuman pidana kepada pemilik atau pelaku. Kendati demikian, perampasan aset tidak menghapus kewenangan negara untuk tetap melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku.
Kriteria aset yang dapat dirampas
Draf RUU Perampasan Aset mengatur sejumlah kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan. Salah satunya adalah aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta yang berkaitan dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.
Objek perampasan tidak terbatas pada aset yang diperoleh secara langsung dari tindak pidana. Draf beleid juga mencakup aset yang diperoleh secara tidak langsung.
Aset hasil kejahatan yang telah dialihkan, dihibahkan, atau dikonversi menjadi harta milik keluarga maupun korporasi juga dapat masuk dalam objek perampasan.
Selain itu, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana dapat menjadi objek perampasan.
Draf RUU juga mengenal konsep aset pengganti. Apabila aset yang berasal dari tindak pidana tidak dapat dirampas, aset lain yang sah milik pelaku dapat digunakan sebagai pengganti.
Kategori lain yang diatur adalah barang temuan. Kategori ini mencakup harta yang tidak diketahui pemiliknya tetapi diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti hasil pembalakan liar atau barang selundupan.
Draf RUU turut mengatur kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau unexplained wealth. Dalam kategori tersebut, aset dapat menjadi objek perampasan apabila terdapat ketidakseimbangan antara jumlah kekayaan dan penghasilan yang sah, sementara asal-usul perolehannya tidak dapat dibuktikan secara sah.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power
Perampasan aset tanpa proses pidana
Salah satu poin penting dalam RUU Perampasan Aset adalah adanya kondisi tertentu yang memungkinkan proses perampasan tetap berjalan meskipun proses pidana terhadap pelaku mengalami kendala.
Perampasan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO), mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Mekanisme tersebut juga dapat diterapkan apabila terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag), perkara pidananya tidak dapat disidangkan, atau ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan skema tersebut, keberadaan aset menjadi fokus utama dalam proses perampasan. Negara tidak semata-mata bergantung pada keberhasilan penuntutan pidana terhadap pelaku untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset
Dalam proses penelusuran, penyidik dari sejumlah aparat penegak hukum dapat melakukan pelacakan aset dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aparat yang disebut dalam draf RUU tersebut meliputi Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Draf RUU juga memberikan kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga berkaitan dengan aset tindak pidana. Penghentian transaksi dapat dilakukan selama lima hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari.
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Investasi Besar di Sektor Industri Olahraga
Sementara itu, pemblokiran dan penyitaan aset memerlukan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Pemblokiran dapat dilakukan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.
Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili negara untuk mengajukan permohonan perampasan aset kepada Pengadilan Negeri tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus.
Persidangan dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri tempat aset berada. Dalam proses tersebut, beban pembuktian berada pada JPN.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri, draf RUU mengatur upaya hukum hanya melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi tersebut bersifat final dan mengikat.
Ada perlindungan bagi pihak ketiga
Meski memberikan kewenangan yang lebih luas kepada negara, RUU Perampasan Aset juga memuat mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas aset yang diblokir atau disita.
Pihak ketiga yang beriktikad baik dan merasa haknya dirugikan dapat mengajukan keberatan maupun tuntutan ganti kerugian dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
Pihak ketiga juga dapat mengajukan perlawanan dalam proses persidangan.
Namun, hak keberatan tersebut tidak berlaku bagi tersangka yang melarikan diri atau perkara yang disidangkan secara in absentia.
Pengelolaan aset hasil perampasan
Aspek lain yang diatur dalam draf RUU adalah pengelolaan aset yang telah dirampas. Pengelolaan aset hasil perampasan dilaksanakan oleh Jaksa Agung.
Untuk memastikan pengelolaan aset dapat dipantau, Jaksa Agung diwajibkan membangun Sistem Informasi Aset berbasis elektronik yang terintegrasi.
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Investasi Besar di Sektor Industri Olahraga
Jaksa Agung juga wajib melaporkan kinerja pengelolaan aset secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden.
Tidak hanya mengatur pengelolaan aset di dalam negeri, draf RUU memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan kerja sama internasional dalam rangka perampasan aset lintas batas.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Pemerintah juga dapat membuat perjanjian dengan negara lain terkait pembagian hasil aset yang berhasil dirampas atau asset sharing.
Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, luasnya kewenangan dalam penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan membuat mekanisme pengawasan dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan menjadi bagian penting dalam pembahasan beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














