Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dilansir dari Kontan, berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah,
2. Layanan ekspor,
3. Layanan impor,
4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
5. Layanan pendirian badan usaha
6. Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 30 Juni 2024.
Update pemadanan NIK menjadi NPWP
Hingga Rabu (19/6/2024) pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
"Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," jelas Dwi.
Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,3 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya dipadankan oleh sistem.
Proses pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, tapi juga oleh sistem DJP.
Baca Juga: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak HWI Dinilai Belum Optimal, Ini Penyebabnya
Kendati begitu, Dwi tetap mengimbau agar Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena masih terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.
Cara cek NIK sudah terintegrasi NPWP
Sebelum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak bisa mengecek apakah NIK sudah dipadankan menjadi NPWP atau belum.
Cara mengeceknya cukup mudah, yaitu:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
- Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News