kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

6 Layanan yang Sulit Diakses Jika Tak Memadankan NIK Menjadi NPWP


Jumat, 21 Juni 2024 / 04:34 WIB
6 Layanan yang Sulit Diakses Jika Tak Memadankan NIK Menjadi NPWP
ILUSTRASI. Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri paling lambat Minggu, 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri paling lambat Minggu, 30 Juni 2024. 

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN). 

Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut. 

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya. 

Lantas, apa yang terjadi apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP? 

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK NPWP 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan. 

"Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024). 

Pihaknya menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP. 

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang, Cek Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×