Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN).
Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, lewat kebijakan tersebut.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya.
Lantas, apa yang terjadi apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP?
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?
Layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang, Cek Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Dilansir dari Kontan, berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah,
2. Layanan ekspor,
3. Layanan impor,
4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
5. Layanan pendirian badan usaha
6. Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 30 Juni 2024.
Update pemadanan NIK menjadi NPWP
Hingga Rabu (19/6/2024) pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
"Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," jelas Dwi.
Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,3 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya dipadankan oleh sistem.
Proses pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, tapi juga oleh sistem DJP.
Baca Juga: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak HWI Dinilai Belum Optimal, Ini Penyebabnya
Kendati begitu, Dwi tetap mengimbau agar Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena masih terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.
Cara cek NIK sudah terintegrasi NPWP
Sebelum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak bisa mengecek apakah NIK sudah dipadankan menjadi NPWP atau belum.
Cara mengeceknya cukup mudah, yaitu:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
- Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News