Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai penolakan dari pemerintah daerah, petani, hingga kementerian teknis.
Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menekan industri hasil tembakau, mengganggu perekonomian daerah sentra tembakau, hingga memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.
Kebijakan plain packaging mengatur seluruh kemasan produk tembakau dibuat seragam tanpa logo, merek, maupun desain promosi. Kemasan hanya memuat peringatan kesehatan dan informasi wajib.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Kebijakan Kemasan Polos Rokok Dikhawatirkan Tekan Petani dan Industri Tembakau
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyebut kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja, sehingga diharapkan dapat menekan jumlah perokok pemula.
Namun, sejumlah pihak menilai dampak ekonominya perlu menjadi pertimbangan serius.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan daerah sentra tembakau masih sangat bergantung pada komoditas tersebut sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah menolak sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk usulan penyeragaman kemasan rokok.
"Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu kami menolak usulan penyeragaman kemasan," ujar Agus dalam Diskusi Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan di Temanggung.
Menurut Agus, penolakan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pertanian agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Ia menilai kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap petani, buruh tani, hingga pelaku usaha dalam rantai pasok industri tembakau.
Baca Juga: Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK
Agus menambahkan, hingga kini berbagai upaya diversifikasi tanaman tembakau belum menunjukkan hasil yang optimal. Selain itu, Nilai Tukar Petani (NTP) komoditas tembakau masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah komoditas lain karena masa tanamnya relatif singkat.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Bhrata meminta pemerintah mengevaluasi kembali rancangan aturan tersebut. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diusulkan, seperti plain packaging, pembatasan kadar nikotin dan tar mengikuti standar Eropa, serta larangan bahan tambahan, berpotensi menekan kesejahteraan petani.
"Kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian petani, buruh, dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor pertembakauan," katanya.
Dari sisi pemerintah, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Djaka Kusmartata menilai pembahasan Rancangan Permenkes perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Djaka, penyusunan kebijakan produk hasil tembakau harus mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri, kesejahteraan petani, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara dari cukai.
"Semua pihak perlu duduk bersama agar dapat ditemukan solusi yang mempertimbangkan berbagai kepentingan tanpa mengabaikan fungsi masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengungkapkan pihaknya juga telah menyampaikan masukan terhadap usulan plain packaging.
Baca Juga: Asosiasi Industri hingga Petani Tolak Rencana Kemasan Polos Produk Tembakau
Menurutnya, penyeragaman kemasan berpotensi menghilangkan identitas dan diferensiasi produk industri hasil tembakau. Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat menggerus penerimaan negara dari cukai.
"Apabila tidak diantisipasi dengan baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai," katanya.
Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/7853260/aturan-kemasan-polos-jadi-sorotan-dinilaibakal-berdampak-ke-petani-hingga-pelaku-usaha?page=all&s=paging_new.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














