Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan penguatan sistem administrasi perpajakan Coretax serta perluasan basis pajak untuk mengejar target tax ratio dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang dipatok sebesar 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, target tersebut merupakan lompatan besar dibandingkan capaian Indonesia dalam lima tahun terakhir yang masih bertahan di kisaran 10%.
"RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: DJP Hidupkan 143.449 Wajib Pajak Dormant, Tambah Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun
Menurutnya, peningkatan tax ratio menjadi kebutuhan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.
APBN, kata dia, harus memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan fungsi sebagai shock absorber dalam menjaga perekonomian.
"Tentu kita tidak bisa di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis," katanya.
Untuk mencapai target tersebut, DJP tidak mengandalkan kenaikan tarif pajak ataupun penciptaan jenis pajak baru.
Sebaliknya, strategi utama yang ditempuh adalah memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dan digitalisasi administrasi perpajakan.
Bimo menjelaskan, mulai Juli 2026 Coretax menjadi sistem inti administrasi perpajakan. Seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui platform tersebut.
"Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu: RUU Satu Data Indonesia Bakal Perkuat Penerimaan Negara & Kebijakan Fiskal
Selain memperkuat tata kelola melalui Coretax, DJP juga terus memperluas basis pajak dengan mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak aktif (dormant), menjangkau sektor informal dan shadow economy, serta memanfaatkan integrasi data lintas instansi.
Menurut Bimo, perluasan basis pajak menjadi kunci karena pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan tarif perpajakan.
Ia menyebut salah satu tantangan terbesar adalah tingginya aktivitas ekonomi informal yang diperkirakan masih mencapai sekitar 36% dari PDB.
Oleh karena itu, DJP terus mengembangkan interoperabilitas data melalui Coretax agar informasi perpajakan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pihak ketiga dapat diintegrasikan untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan memperluas jangkauan pemajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














