kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.145   58,00   0,32%
  • IDX 5.917   -7,58   -0,13%
  • KOMPAS100 772   1,18   0,15%
  • LQ45 590   0,90   0,15%
  • ISSI 203   -0,55   -0,27%
  • IDX30 334   0,62   0,18%
  • IDXHIDIV20 414   1,14   0,28%
  • IDX80 88   0,21   0,24%
  • IDXV30 113   0,37   0,33%
  • IDXQ30 107   0,02   0,02%

DJP Hidupkan 143.449 Wajib Pajak Dormant, Tambah Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun


Senin, 13 Juli 2026 / 12:52 WIB
DJP Hidupkan 143.449 Wajib Pajak Dormant, Tambah Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak (WP) dormant sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak (ekstensifikasi) tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengaktifan kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif merupakan hasil optimalisasi data dan sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi.

"Buktinya ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja tahun 2025 laporan SPT perpajakan, ini Alhamdulillah gebrakan luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant, inaktif yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Baca Juga: Kemenkeu: RUU Satu Data Indonesia Bakal Perkuat Penerimaan Negara & Kebijakan Fiskal

Menurutnya, capaian tersebut bukan pencapaian yang biasa. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya DJP membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk mencapai jumlah wajib pajak aktif kembali yang setara.

Bimo mengungkapkan, dari aktivasi kembali 143.449 wajib pajak tersebut, DJP memperkirakan terdapat tambahan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,2 triliun.

"Jadi capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut sekitar Rp 1,2 triliun. Ini memang wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant," katanya.

Selain mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak aktif, DJP juga terus memperluas basis perpajakan dengan menjangkau sektor informal dan shadow economy yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memastikan pelaku usaha yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ikut masuk dalam ekosistem perpajakan melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, Bimo menegaskan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. 

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pungutan PPh, sedangkan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenai tarif PPh final sebesar 0,5%.

Menurut Bimo, strategi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.

Baca Juga: Potensi Kerugian Capai Rp 544 Triliun, 319 Daerah Rentan Alami Perubahan Iklim Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×