kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

3 Jamaah First Travel ajukan PKPU


Kamis, 10 Agustus 2017 / 21:40 WIB
3 Jamaah First Travel ajukan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang mengajukan upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan tetap dalam permohonannya. Meskipun, dua bos perusahaan travel tersebut telah diamankan oleh kepolisian.

Kuasa hukum ketiganya, Anggi Putra Kusuma mengatakan, ia masih akan lanjut menjalani proses persidangan yang sudah masuk dalam agenda pembuktian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Iya lanjut. Biarkan proses pidana dan perdata khsus (PKPU) berjalan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (10/8).

Kendati begitu ia meyakini, justru PKPU l akan membuat jelas. "Sekarang kalau ada lappran pidana apakah mungkin 50.000 orang masing-masing lapor pidana, atau per orang ajukan gugatan perdata. Bisa numpuk perkara itu," jelas Anggi.

Meski demikian, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada jamaah akan mengikuti proses hukum yang mana. Adapun PKPU diajukan oleh Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Ketiganya merupakan jamaah umrah First Travel yang dijanjikan berangkat pada Mei dan Juni lalu yang hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Adapun, dalam perkembangannya, dua Direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditangkap oleh kepolisian, Rabu (9/8) di kawasan Kementerian Agama setelah melakukan pertemuan guna menyanggah pencabutan izin perusahaan.

Menurut Polisi, keduanya telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah dengan modus menjanjikan berangkat umroh dengan cara menawarkan biaya yang lebih murah.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana lebih dari empat tahun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×