kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

3 Jamaah First Travel ajukan PKPU


Kamis, 10 Agustus 2017 / 21:40 WIB
3 Jamaah First Travel ajukan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang mengajukan upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan tetap dalam permohonannya. Meskipun, dua bos perusahaan travel tersebut telah diamankan oleh kepolisian.

Kuasa hukum ketiganya, Anggi Putra Kusuma mengatakan, ia masih akan lanjut menjalani proses persidangan yang sudah masuk dalam agenda pembuktian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Iya lanjut. Biarkan proses pidana dan perdata khsus (PKPU) berjalan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (10/8).

Kendati begitu ia meyakini, justru PKPU l akan membuat jelas. "Sekarang kalau ada lappran pidana apakah mungkin 50.000 orang masing-masing lapor pidana, atau per orang ajukan gugatan perdata. Bisa numpuk perkara itu," jelas Anggi.

Meski demikian, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada jamaah akan mengikuti proses hukum yang mana. Adapun PKPU diajukan oleh Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Ketiganya merupakan jamaah umrah First Travel yang dijanjikan berangkat pada Mei dan Juni lalu yang hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Adapun, dalam perkembangannya, dua Direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditangkap oleh kepolisian, Rabu (9/8) di kawasan Kementerian Agama setelah melakukan pertemuan guna menyanggah pencabutan izin perusahaan.

Menurut Polisi, keduanya telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah dengan modus menjanjikan berangkat umroh dengan cara menawarkan biaya yang lebih murah.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana lebih dari empat tahun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×