kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.753   22,00   0,13%
  • IDX 8.406   17,40   0,21%
  • KOMPAS100 1.164   1,81   0,16%
  • LQ45 847   -0,37   -0,04%
  • ISSI 294   2,38   0,82%
  • IDX30 445   -1,56   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -3,53   -0,69%
  • IDX80 131   0,24   0,18%
  • IDXV30 138   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 140   -0,75   -0,53%

Bos First Travel masih diperiksa polisi


Kamis, 10 Agustus 2017 / 12:00 WIB
Bos First Travel masih diperiksa polisi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah kasus penelantaran calon jamaah umroh mencuat, akhirnya polisi mengamankan dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, Rabu (9/8).

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya telah diamankan sementara. "Saat ini masih dalam pemeriksaan. Siang ini kita tentukan apakah yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka atau tidak," ungkapnya, Kamis (10/8).

Menurut Herry, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Penangkapannya tersebut berdasarkan pemeriksaan 11 saksi yang terdiri dari agent dan jamaah First Travel.

Dia menjelaskan, modus keduanya yaitu dengan berjanji akan memberangkatkan jamaah umroh melalui agen. "Jadi mereka merekrut agen, dengan biaya tertentu. Nanti masing-masing agen itu bertugas mencari dan merekrut calon jemaah umroh dengan biaya tertentu. Setelah masuk uang ternyata enggak bisa diberangkatkan," papar Herry.

Pihak First Travel memberikan berbagai macam alasan penundaan keberangkatan, mulai dari urusan dokumen hingga penerbitan visa.

Kepolisian saat ini masih menghitung total kerugian para jamaah yang tak diberangkatkan First Travel. Herry menduga ada ribuan jamaah yang gagal diberangkatkan.

Sekadar tahu saja, bos First Travel yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap Kemarin di kawasan Kementerian Agama. Saat itu keduanya sedang melakukan kunjungan guna menyanggah pencabutan izin perusahaan.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana lebih dari empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×