kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.753   22,00   0,13%
  • IDX 8.406   17,40   0,21%
  • KOMPAS100 1.164   1,81   0,16%
  • LQ45 847   -0,37   -0,04%
  • ISSI 294   2,38   0,82%
  • IDX30 445   -1,56   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -3,53   -0,69%
  • IDX80 131   0,24   0,18%
  • IDXV30 138   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 140   -0,75   -0,53%

Bos First Travel ditangkap polisi


Kamis, 10 Agustus 2017 / 10:38 WIB
Bos First Travel ditangkap polisi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Polisi telah menangkap dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Kedua orang tersebut adalah suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang merupakan direktur perusahaan jasa umroh tersebut.

"Ya, sudah ditangkap kemarin, Rabu (9/8) di kawasan Kementerian Agama," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul Saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (10/8).

Saat ditangkap, pasangan bos First Travel itu sedang melakukan kunjungan ke Kementerian Agama terkait masalah pencabutan izin perusahaan.

Martinus menjelaskan, keduanya ditangkap lantaran telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah dengan modus menjanjikan berangkat umroh dengan cara menawarkan biaya murah.

Harga yang ditawarkan oleh First Travel lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli kemudian tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jamaah tak kunjung berangkat.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×