Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Lantaran tak jadi berangkat umroh, total kerugian yang disebabkan dugaan penipuan oleh First Travel mencapai setengah triliun. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Mabes Polri Martinus Sitompul. Menurutnya, berdasarkan laporan yang masuk ada sekitar 70.000 calon jamaah yang telah membayar kepada First Travel.
Dari situ, sekitar 35.000 orang masih menunggu diberangkatkan. Sehingga total kerugian mencapai Rp 500 miliar.
"Masing-masing dari mereka setor Rp 14,3 juta. Itu saja ada yang menambah duit lagi dengan janji akan menyewa pesawat," ucapnya di Jakarta, Kamis (10/8).
Atas banyaknya kerugian ini polisi pun menjanjikan akan menulusuri aliran dana. Pasalnya berdasar laporan korban dicurigai uang jemaah dipakai untuk kepentingan pribadi pemilik First Travel.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Direktur Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.
Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan juga Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang pelanggaran ITE. Lantas demi mengusut duit para calon jemaah, mereka akan dikejar pula dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News