kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus First Travel jadi momentum tindak biro nakal


Kamis, 10 Agustus 2017 / 21:04 WIB
Kasus First Travel jadi momentum tindak biro nakal


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Johana K.

JAKARTA. Paska penetapan dua orang direksi sekaligus pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berharap, pihak terkait menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menindak sejumlah biro umroh nakal lainnya. Terutama yang diduga menghimpun dana secara ilegal dan membohongi calon jemaahnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indoesia (YLKI) mencatat ada beberapa biro lain yang dilaporkan oleh masyarakat, yaitu Kafilah Rinduh Ka'bah dan Hannien Tour. Dari laporan tersebut, ada lebih dari 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah yang kehilangan haknya. Demikian juga, korban Hannien Tour telah mencapai 1.800-an calon jamaah.

Selain itu, Kementrian Agama juga harus mengawal proses hukum kasus First Travel ini hingga selesai. Pasalnya, selain bergulir di Pengadilan Niaga dengan gugatan PKPU, unsur pidana kasus ini juga ditangani polisi. "Kemenag harus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan ganti rugi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (10/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini polisi menetapkan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan Direktur Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka. Keduanya akan dimintai pertanggungjawaban lantaran melarikan duit hingga setengah triliun rupiah dari calon jemaah. Selain menjerat dengan kejahatan penipuan, dua orang ini juga diancam dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×