kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.013   -19,00   -0,11%
  • IDX 6.222   -14,41   -0,23%
  • KOMPAS100 817   0,57   0,07%
  • LQ45 623   1,48   0,24%
  • ISSI 215   0,02   0,01%
  • IDX30 349   -0,38   -0,11%
  • IDXHIDIV20 430   -0,33   -0,08%
  • IDX80 93   0,18   0,19%
  • IDXV30 119   1,13   0,96%
  • IDXQ30 112   -0,02   -0,02%

Bos First Travel bisa dijerat TPPU


Kamis, 10 Agustus 2017 / 12:06 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dapat disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah menelantarkan calon jamaah umroh.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya bisa saja dikenakan TPPU. "Harus, kalau ada indikasi," ungkapnya, Kamis (10/8).

Untuk itu, pihaknya saat ini masih memeriksa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang merupakan Direktur First Travel.

Polisi juga hingga kini baru mengenakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana lebih dari empat tahun.

Adapun siang ini, kepolisian akan menentukan status apakah pasangan suami istri ini akan dijadikan tersangka atau tidak. keduanya ditangkap, Rabu (9/8) di kawasan Kementerian Agama setelah melakukan pertemuan guna menyanggah pencabutan izin perusahaan.

Menurut Polisi, keduanya telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah dengan modus menjanjikan berangkat umroh dengan cara menawarkan biaya yang lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×