kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bos First Travel bisa dijerat TPPU


Kamis, 10 Agustus 2017 / 12:06 WIB
Bos First Travel bisa dijerat TPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dapat disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah menelantarkan calon jamaah umroh.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya bisa saja dikenakan TPPU. "Harus, kalau ada indikasi," ungkapnya, Kamis (10/8).

Untuk itu, pihaknya saat ini masih memeriksa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang merupakan Direktur First Travel.

Polisi juga hingga kini baru mengenakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana lebih dari empat tahun.

Adapun siang ini, kepolisian akan menentukan status apakah pasangan suami istri ini akan dijadikan tersangka atau tidak. keduanya ditangkap, Rabu (9/8) di kawasan Kementerian Agama setelah melakukan pertemuan guna menyanggah pencabutan izin perusahaan.

Menurut Polisi, keduanya telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah dengan modus menjanjikan berangkat umroh dengan cara menawarkan biaya yang lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×