kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Bos First Travel bisa dijerat TPPU


Kamis, 10 Agustus 2017 / 12:06 WIB
Bos First Travel bisa dijerat TPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dapat disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah menelantarkan calon jamaah umroh.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya bisa saja dikenakan TPPU. "Harus, kalau ada indikasi," ungkapnya, Kamis (10/8).

Untuk itu, pihaknya saat ini masih memeriksa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang merupakan Direktur First Travel.

Polisi juga hingga kini baru mengenakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana lebih dari empat tahun.

Adapun siang ini, kepolisian akan menentukan status apakah pasangan suami istri ini akan dijadikan tersangka atau tidak. keduanya ditangkap, Rabu (9/8) di kawasan Kementerian Agama setelah melakukan pertemuan guna menyanggah pencabutan izin perusahaan.

Menurut Polisi, keduanya telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah dengan modus menjanjikan berangkat umroh dengan cara menawarkan biaya yang lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×