kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bos First Travel bisa dijerat TPPU


Kamis, 10 Agustus 2017 / 12:06 WIB
Bos First Travel bisa dijerat TPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dapat disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah menelantarkan calon jamaah umroh.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya bisa saja dikenakan TPPU. "Harus, kalau ada indikasi," ungkapnya, Kamis (10/8).

Untuk itu, pihaknya saat ini masih memeriksa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang merupakan Direktur First Travel.

Polisi juga hingga kini baru mengenakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana lebih dari empat tahun.

Adapun siang ini, kepolisian akan menentukan status apakah pasangan suami istri ini akan dijadikan tersangka atau tidak. keduanya ditangkap, Rabu (9/8) di kawasan Kementerian Agama setelah melakukan pertemuan guna menyanggah pencabutan izin perusahaan.

Menurut Polisi, keduanya telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah dengan modus menjanjikan berangkat umroh dengan cara menawarkan biaya yang lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×