Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, negara Brunei Darussalam hanya mengenakan cukai MBDK pada minuman berkarbonasi dan minuman berenergi dengan tarif 0,4 BND atau setara Rp 4.538 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.
Kemudian Malaysia juga menerapkan taraif cukai MBDK sebesar 0,4 MYR atau setara Rp 1.312 per liter untuk batasan gula di atas 5 gram per 100 ml. Tarif tersebut dikenakan untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, hingga minuman berbahan dasar susu.
Selanjutnya ada negara Thailand yang mengenakan cukai MBDK pada semua cakupan dengan tarif 10%-14% + 0,1-5 THB per liter atau setara Rp 1.630 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tidak Memberatkan Pengusaha
Sedangkan negara Filipina mengenakan cukai MBDK hanya untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus manis dan minuman rendah kalori dengan tarif 6-12 PHP per liter atau Rp 1.648 per liter.
Dan terakhir, Timor Leste baru-baru ini memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 2023 dengan tarif US$ 3 atau setara Rp 45.000 per liter.
Untuk diketahui, MBDK merupakan minuman mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan yang telah siap untuk dikonsumsi dan sudah dikemas dengan tujuan untuk penjualan eceran (kemasan pabrikasi).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Ali bilang, MBDK tidak hanya berupa minuman siap saji atau ready to drink, namun juga termasuk di dalamnya konsentrat seperti dalam bentuk bubuk, padat, cairan kental, sirup dan sejenisnya.
"Jadi konsentrat ini adalah ketika akan dikonsumsi dia belum dilakukan pengenceran dengan air," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News