Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa sudah banyak negara yang memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan, setidaknya sudah ada sekitar 101 yurisdiksi negara yang sudah terlebih dahulu mengenakan cukai MBDK, termasuk negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia.
"Jadi sebetulnya pengenaan cukai MBDK ini sudah lazim dikenakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Hampir 101 yurisdiksi yang sudah mengenakan cukai MBDK," ujar Ali dalam Webinar Bijak, Kamis (11/1) yang lalu.
Baca Juga: Siap-siap! Minuman dengan Kadar Gula Ini Bakal Dikenai Cukai
Oleh karena itu, dengan banyaknya negara yang telah memberlakukan cukai MBDK maka menjadi alasan yang kuat untuk pemerintah Indonesia juga ikut memungut cukai MBDK.
"Saya kira secara best practice sudah cukup kuat untuk kita segera mengenakan cukai MBDK di Indonesia," katanya.
Di kawasan Asia Tenggara, saat ini terdapat tujuh negara yang memberlakukan cukai MBDK. Misalnya saja Kamboja dan Laos yang pertama memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 1997 dan 2005.
Untuk negara Laos dan Kamboja, penerapan cukai MBDK dikenakan pada minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus 100% buah, jus manis, minuman berbahan dasar susu, minuman manis rendah kalori, serta air minum dalam kemasan tanpa pemanis.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Adapun tarif yang dikenakan di negara Laos adalah 5%-10% per liter atau Rp 247 per liter serta negara Kamboja dengan tarif 10% per liter atau Rp 1.250 per liter.
"Malah Kamboja dan Laos yang menurut kita negara yang secara ekonomi di bawah Indonesia sudah mulai (memungut MBKD) pada tahun 1997 dan 2005," terang Ali.
Sementara itu, negara Brunei Darussalam hanya mengenakan cukai MBDK pada minuman berkarbonasi dan minuman berenergi dengan tarif 0,4 BND atau setara Rp 4.538 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.
Kemudian Malaysia juga menerapkan taraif cukai MBDK sebesar 0,4 MYR atau setara Rp 1.312 per liter untuk batasan gula di atas 5 gram per 100 ml. Tarif tersebut dikenakan untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, hingga minuman berbahan dasar susu.
Selanjutnya ada negara Thailand yang mengenakan cukai MBDK pada semua cakupan dengan tarif 10%-14% + 0,1-5 THB per liter atau setara Rp 1.630 per liter untuk batasan gula di atas 6 gram per 100 ml.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tidak Memberatkan Pengusaha
Sedangkan negara Filipina mengenakan cukai MBDK hanya untuk produk minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus manis dan minuman rendah kalori dengan tarif 6-12 PHP per liter atau Rp 1.648 per liter.
Dan terakhir, Timor Leste baru-baru ini memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 2023 dengan tarif US$ 3 atau setara Rp 45.000 per liter.
Untuk diketahui, MBDK merupakan minuman mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan yang telah siap untuk dikonsumsi dan sudah dikemas dengan tujuan untuk penjualan eceran (kemasan pabrikasi).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Ali bilang, MBDK tidak hanya berupa minuman siap saji atau ready to drink, namun juga termasuk di dalamnya konsentrat seperti dalam bentuk bubuk, padat, cairan kental, sirup dan sejenisnya.
"Jadi konsentrat ini adalah ketika akan dikonsumsi dia belum dilakukan pengenceran dengan air," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News