kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tidak Memberatkan Pengusaha


Kamis, 18 Januari 2024 / 10:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tidak Memberatkan Pengusaha
ILUSTRASI. Kemenkeu berencana akan menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Apalagi, target penerimaannya sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto memastikan tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah tidak akan memberatkan pengusaha alias moderate. 

Dirinya berharap pengenaan cukai MBDK ini juga tidak akan terlalu banyak berdampak secara ekonomi.

"Oleh karena itu kita perlu menyeimbangi itu, sehingga ketika pengenaan cukai MBDK ini tentu tarifnya tarif yang moderat," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1).

Baca Juga: Cukai Minuman Manis Tunggu Data Ekonomi

Selain itu, kata dia, kenaikan harga para produk biasanya tidak hanya terjadi lantaran pengenaan cukai saja, melainkan ada faktor lain seperti kenaikan harga bahan baku atau kenaikan biaya lain.

"Saya kira pengenaan cukai ini, perusahaan juga sudah bisa mempertimbangkan. Industri juga masih bisa berjalan," katanya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Baca Juga: Menanti Rilis BPS Untuk Pemberlakuan Cukai MBDK di 2024

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJCB Kemenkeu, Aris Sudarminto mengatakan bahwa masih ada peluang pemerintah untuk mulai memungut cukai MBDK pada tahun ini apabila berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi 2023 masih tumbuh di atas 5%.

"Nanti coba kita lihat rilis pertumbuhan ekonomi yang biasanya muncul di awal Februari, berapa sebenarnya 2023 kemarin. Kalau patokannya masih di atas 5%, sebenarnya masih on the track untuk dijalankan. Sehingga akan sedikit banyak ada penyesuaian-penyesuaian yang bisa diterima dengan lancar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×