Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI tengah mengkaji usulan pengembalian kewenangan persetujuan lingkungan, terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota.
Usulan tersebut muncul dari aspirasi pengelola kawasan industri yang menilai, pemerintah daerah lebih memahami karakteristik wilayah dan dapat lebih cepat merespons persoalan lingkungan di sekitar kawasan industri. Pengembalian kewenangan juga dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap dampak kegiatan industri di daerah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sarman Simanjorang mendukung pengembalian kewenangan tersebut ke pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah kabupaten selama ini terbatas dalam menangani pelanggaran lingkungan karena kewenangan persetujuan lingkungan berada di pemerintah pusat atau provinsi.
“Selama ini pemerintah kabupaten kadang dilematis, ketika ada pelanggaran AMDAL tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau memberikan sanksi karena yang mengeluarkan izin AMDAL adalah pemerintah pusat atau provinsi,” kata Sarman kepada KONTAN, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: APKASI Minta Tak Ada Lagi Pemotongan Anggaran Daerah Mulai 2027, Ini Alasannya
Menurut Sarman, pemerintah kabupaten merupakan pihak yang paling memahami persoalan lahan dan karakteristik wilayah industri. Dengan dilibatkan sejak awal, pemda dapat melakukan mitigasi terhadap potensi dampak lingkungan dan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon investor.
Sarman menilai pengalihan kewenangan tersebut tetap membutuhkan masa transisi. Pemerintah daerah perlu mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia, sementara pemerintah pusat dan provinsi memberikan pendampingan sebelum kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada daerah.
“Harus ada masa transisi sehingga pemda mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan termasuk kesiapan SDM-nya. Pemerintah pusat harus hadir memberikan bantuan dan pembinaan jika nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca Juga: APKASI: Fiskal 90% Daerah Masih Bergantung Transfer Pusat, Daerah 3T Paling Tertekan
Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah juga perlu mencakup fungsi pemberian persetujuan dan pengawasan. Dengan begitu, pemerintah kabupaten dapat lebih efektif menangani dampak lingkungan yang muncul dari kegiatan industri.
“Justru jika dari awal Pemkab sudah dilibatkan maka tentu pemerintah daerah akan menjaga dan melakukan mitigasi agar dalam pemberian izin AMDAL tidak ada konflik kepentingan,” ungkap Sarman.
Menurut Sarman, penguatan kewenangan tersebut perlu diikuti pembinaan dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat agar pelaksanaan persetujuan lingkungan dan pengawasan di daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Menkeu Siapkan Pinjaman SMI untuk Pemda, Apkasi Minta Bunga Rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














