Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendukung pembatasan jenis kerja skema alih daya atau outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Dalam RUU ini, sistem outsourcing dilarang keras untuk sektor produksi inti (core business) dan hanya diperbolehkan (dibatasi) pada 5 bidang jasa penunjang seperti sektor fasilitas dan kebersihan, sektor konsumsi dan logistik pangan, sektor keamanan, sektor transportasi internal dan sektor energi dan sumber daya alam.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menilai praktik outsourcing masih dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Namun, fleksibilitas bagi dunia usaha tersebut harus dibarengi dengan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.
Elly mengatakan, pihaknya memahami kebutuhan perusahaan terhadap fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Meski demikian, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengorbankan kepastian kerja maupun hak normatif pekerja.
“KSBSI memahami kebutuhan dunia usaha terhadap fleksibilitas, tapi fleksibilitas tidak boleh mengorbankan kepastian hubungan kerja dan hak pekerja,” kata Elly pada Kontan.co.id, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Batasi Outsourcing, API Khawatir UMKM Tekstil Terdampak
Karena itu, KSBSI mendukung agar pengaturan outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan dibuat lebih jelas dan proporsional. Menurut Elly, aturan tersebut setidaknya harus memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja yang selama ini menjadi kekhawatiran dalam praktik outsourcing.
Beberapa aspek yang perlu dipastikan, antara lain terkait upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak normatif pekerja lainnya.
“Harus ada kepastian bagaimana upahnya, jaminan sosialnya, K3-nya, dan hak normatif pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.
Elly mengatakan, sikap KSBSI tersebut sedikit berbeda dengan sebagian serikat buruh yang mendorong penghapusan outsourcing secara menyeluruh. Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata apakah outsourcing diperbolehkan atau tidak, melainkan bagaimana praktik tersebut dibatasi dan tetap memberikan kepastian bagi pekerja.
Ia juga menyoroti kekhawatiran terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap muncul ketika terdapat kebijakan baru.
Namun, menurut Elly, ancaman PHK tidak seharusnya menjadi alasan untuk melegalkan atau mempertahankan praktik kerja yang tidak memberikan kepastian bagi pekerja.
“Ancaman PHK jangan menjadi alasan untuk melegalkan atau mempertahankan praktik kerja yang tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” tegasnya.
Di sisi lain, KSBSI tetap menginginkan dunia usaha tumbuh dan investasi meningkat. Hanya saja, pertumbuhan ekonomi tersebut menurut Elly harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja yang layak.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Perluas Jerat Pidana, API Khawatir Bebani Pengusaha
Ia mengatakan, pekerja juga memiliki kekhawatiran terhadap kehilangan pekerjaan apabila perusahaan menghadapi tekanan bisnis. Karena itu, menurutnya, perlu dicari solusi sebelum perusahaan mengambil langkah PHK.
Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah memperkuat dialog antara pekerja dan pengusaha, baik melalui dialog bipartit maupun tripartit. Menurut Elly, mekanisme tersebut dapat menjadi ruang untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.
“Solusinya salah satu adalah mencari titik keseimbangan melalui dialog, dialog bipartit dan dialog tripartit, sehingga ada kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi kaum buruh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyarankan ke pemerintah agar pengaturan alih daya difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja atau labour supply.
Selain itu juga, jenis pekerjaan perlu diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan sesuai putusan MK, dengan ruang adaptasi terhadap kebutuhan sektoral, bukan dibekukan dalam daftar yang terlalu sempit.
"Pelindungan perlu diperkuat melalui kepatuhan badan hukum dan perizinan penyedia, pembayaran upah, jaminan sosial, pelatihan, serta kejelasan tanggung jawab atas perselisihan. Pembatasan cakupan tanpa jalur transisi berisiko mengganggu pekerjaan yang sudah ada dan rantai pasok perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Dunia Usaha Soroti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Hambat Penciptaan Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














