Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan wajib pajak pada tiga bulan terakhir 2026 untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak.
Namun, penguatan pengawasan ini merupakan pola rutin setiap akhir tahun, bukan kebijakan baru yang secara khusus menyasar wajib pajak.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, Kantor Pusat DJP meningkatkan monitoring terhadap 34 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, yang kemudian diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Setiap akhir tahun pengawasan diperketat," kata Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (4/10/2026).
Menurut Raden, monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan setiap bulan sejak Oktober hingga Desember. Evaluasi mencakup kinerja account representative (AR), pemeriksa pajak hingga juru sita, terutama terkait proyeksi pencapaian target penerimaan.
Baca Juga: Ada 34 Kanwil Dituntut Capai Target, Pengamat Ingatkan Risiko Tekanan ke Wajib Pajak
Jika ditemukan kewajiban pajak yang belum dipenuhi, AR dapat meminta pembayaran tambahan pajak, pemeriksa dapat mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sementara juru sita dapat meningkatkan proses penagihan.
Meski demikian, Raden menilai pengawasan yang lebih ketat tidak perlu menjadi sinyal negatif bagi wajib pajak. Sepanjang kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai aturan, wajib pajak tetap dapat mempertahankan posisi perpajakannya.
"Kalau memang sudah benar, maka tidak ada tambahan pajak," jelasnya.
Pengawasan 34 Kanwil
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Kantor Pusat DJP menempatkan pejabat sebagai kepanjangan tangan direktorat untuk memonitor kinerja masing-masing Kanwil.
"2026 ini betul-betul saya dengan kepanjangan tangan para direktur, para BUD yang ada di kantor pusat itu dibagi rata ke 34 Kanwil untuk memonitor Kanwil satu-satu dan kami lakukan akuntabilitas mikronya kita tingkatkan," ujar Bimo dalam Media Gathering.
Langkah ini dilakukan setelah capaian penerimaan 2025 belum merata. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 Audited, hanya Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Kanwil DJP Jawa Barat II yang melampaui target, masing-masing 106,17% dan 101,59%.
Baca Juga: Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26% di 2027, Bagaimana Mencapainya?
Bimo menegaskan pengawasan tidak hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan petugas memahami potensi pajak dan wajib pajak di wilayahnya. DJP juga menggunakan sistem untuk memetakan basis pajak dan memantau kinerja petugas.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pencapaian target penerimaan pajak tahun ini masih sulit dipastikan. Pasalnya, pertumbuhan penerimaan saat ini turut dipengaruhi kebijakan pemerintah terkait restitusi pajak.
"Agak sulit menjawabnya, karena pertumbuhan penerimaan pajak bukanlah karena faktor ekonomi (alami), tapi intervensi yakni penahanan restitusi," kata Fajry.
Menurut dia, jika restitusi masih ditahan hingga akhir tahun, peluang lebih banyak Kanwil DJP mencapai target penerimaan akan semakin besar.
"Kalau restitusi pajak masih terus 'dicekek' sampai akhir tahun, bukan tak mungkin target penerimaan pajak di banyak Kanwil akan tercapai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














